Jakarta, Beritabulukumba.com - Networking antar lembaga terus diperkuat oleh Kejaksaan Agung.
Bukan hanya mempermudah komunikasi dan koordinasi, tetapi harus memanfaatkan dalam membangun jejaring intelijen dan penyebaran berita positif mengenai Kejaksaan Agung.
Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh jajaran Bidang Intelijen dan Bidang Pengawasan di Kejaksaan seluruh Indonesia.
Baca Juga: KONI Sinjai Kutuk Keras Pemukulan Atlet Dayung Selayar
Kapuspenkum Kejaksaan Agung juga mengatakan jaringan media juga perlu diperluas sampai ke daerah dan saat ini Kejaksaan Agung memiliki grup media yang beranggotakan lebih dari 800 media baik media online, media massa, termasuk media televisi sehingga pemberitaan menjadi masif juga cepat tersampaikan ke masyarakat secara update, akurat, cepat dan tepat.
Di samping itu, grup ini dapat mendeteksi dini atau memitigasi pemberitaan yang negatif mengenai jajaran Kejaksaan.
Jadikan humas dan penkum ini tidak saja responsif tapi juga media darling yang selalu sabar melayani awak media, friendly dan menyampaikan hal-hal baik untuk meningkatkan kepercayaan publik (public trust).
Baca Juga: Perolehan Medali Sementara, Makassar Tembus 100 Emas di Porprov Sulsel 2022
“Di era keterbukaan ini, kita seperti aquarium di mana semua bisa melihat, mengomentari dan menilai Kejaksaan. Oleh karenanya, sudah menjadi tugas kita untuk menyajikan hal-hal positif dan baik tentang kinerja Kejaksaan sehingga mindset media ke masyarakat juga sama seperti yang kita harapkan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengatakan pemanfaatan media adalah hal yang urgent dalam segala hal karena tugas media yang membangun citra Kejaksaan ke masayarakat baik itu media sosial maupun media elektronik.
Maka dari itu, jangan ragu, takut dan pelit untuk membagikan informasi yang baik dan positif.
Jadikan media sebagai sahabat sekaligus teman kerja dalam rangka kolaborasi publikasi kinerja Kejaksaan.
Selanjutnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengatakan Satgas 53 sebagai penegak disiplin dan integritas diharapkan juga bisa menjadi sumber berita yang positif bagi Kejaksaan, paling tidak seperti harapan Bapak Jaksa Agung.
Kehadiran Satgas 53 disamping berfungsi sebagai peringatan dini, dapat juga memitigasi segala persoalan oknum Kejaksaan sehingga fungsi-fungsi pencegahan dalam rangka menekan perbuatan tercela, penyalahgunaan wewenang serta indisipliner pegawai tidak ada lagi. ***
Artikel Terkait
Viral Wanita Bercadar Nekat Todongkan Pistol ke Paspampres di Depan Istana Negara
Klasemen Sementara Porprov Sulsel 2022, Makassar Unggul 70 Medali Emas
Dukung Total Kendaraan Listrik, BRI dan PLN Resmikan SPKLU di Jakarta
Atlet Bulukumba Pecahkan Rekor Porprov yang Bertahan 39 Tahun
Perolehan Medali Porprov Sulsel Hari Ini, Makassar 82 Medali Emas
Waspada, Ini Bahaya Gunakan Medsos Secara Berlebihan
Perolehan Medali Sementara, Makassar Tembus 100 Emas di Porprov Sulsel 2022
Nikita Mirzani Kembali Ditahan di Kejari Serang
Viral Aksi Wanita Bawa Pistol di Istana Negara, Polisi Ungkap Tujuannya
KONI Sinjai Kutuk Keras Pemukulan Atlet Dayung Selayar