Jakarta, Beritabulukumba.com - Jaksa mengungkap bahwa Terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J atas kejadian dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
“Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu ‘berani kamu tembak Yosua?,” ucap Jaksa saat membacakan surat dakwaan, Senin (17/10/2022).
Bharada E yang menerima perintah dan pertanyaan tersebut menyatakan kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.
Baca Juga: Live Streaming Youtube: Sidang Perdana Ferdy Sambo
“Atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya ‘siap komandan’,” lanjutnya.
Ferdy Sambo kemudian memberi Bharada E satu kotak peluru 9 mm sebagai amunisi senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 milik Bharada E.
“Saat itu amunisi dalam Magazine Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang semula berisi 7 butir peluru 9 mm ditambah 8 butir peluru 9 mm, selanjutnya Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu memasukkan peluru satu persatu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebu,” jelasnya. ***
Artikel Terkait
Jaga Bumi! BRI Peduli Ajak Masyarakat Daur Ulang Sampah secara Terpadu
Sepekan ke Depan, Cuaca Eksrem Melanda Jakarta
Promo Alfamart dan Alfagift, Wujudkan Belanja Murah Tanggal Tua
Bantu Masyarakat, Volume Transaksi AgenBRILink Tembus Rp855 T di Agustus 2022
Sidang Perdana, Ferdy dan Putri Sambo Hadir
Prakiraan Cuaca BMKG, 24 Provinsi Termasuk Sulsel Hujan Lebat Pekan Ini
Heru Budi Hartono Resmi Pj Gubernur DKI Jakarta
Live Streaming Youtube: Sidang Perdana Ferdy Sambo
Terjang Jembatan, Banjir Bandang Terjadi di Jembrana Bali
Diguyur Hujan Deras, Banjir Melanda Desa Sutojayan Blitar