BERITABULUKUMBA.COM - Paspor dengan masa berlaku 10 tahun bakal diterapkan hari ini Rabu (12/10/2022). Adapun biaya pembuatan paspor tersebut masih sama dengan sebelumnya.
Berkisar antara Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik.
Pada kesempatan yang sama Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana melalui siaran pers resminya, Selasa (11/10/2022) kembali menerangkan.
Baca Juga: Terbukti, Speeds Indonesia Hadirkan Solusi Tetap Sehat dan Bugar

"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," terangnya.
Menurut Widodo, paspor yang berlaku 10 tahun tidak berlaku pada paspor yang terbit sebelum aturan baru berlaku.
"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," tandasnya. ***
Artikel Terkait
Kata Baim Wong, Konten Prank KDRT untuk Edukasi
Transformasi BRI Pertajam Pertumbuhan Baru UMKM
Hasil Grup 3 Top 24 DA 5: Final Malam Ini, Live Streaming Indosiar
Buyback Saham BRI Dinilai Tingkatkan Kinerja Karyawan
Polisi Antisipasi Tawuran dan Peredaran Narkoba di Manggarai
Terbukti, Speeds Indonesia Hadirkan Solusi Tetap Sehat dan Bugar
Lily Kuburaya Tersenggol di Grup 3 Top 24 DA 5 Malam Tadi