Breaking News, Mulai Hari Ini Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterapkan

- Rabu, 12 Oktober 2022 | 07:42 WIB
Pembuatan paspor. (Foto: Dok Net/PMJ News/Ferro) (Beritabulukumba.com)
Pembuatan paspor. (Foto: Dok Net/PMJ News/Ferro) (Beritabulukumba.com)

BERITABULUKUMBA.COM - Paspor dengan masa berlaku 10 tahun bakal diterapkan hari ini Rabu (12/10/2022). Adapun biaya pembuatan paspor tersebut masih sama dengan sebelumnya.

Berkisar antara Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik.

Pada kesempatan yang sama Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana melalui siaran pers resminya, Selasa (11/10/2022) kembali menerangkan.

Baca Juga: Terbukti, Speeds Indonesia Hadirkan Solusi Tetap Sehat dan Bugar

Pembuatan paspor. (Foto: Dok Net/PMJ News/Ferro)
Pembuatan paspor. (Foto: Dok Net/PMJ News/Ferro) (Beritabulukumba.com)

"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," terangnya.

Menurut Widodo, paspor yang berlaku 10 tahun tidak berlaku pada paspor yang terbit sebelum aturan baru berlaku.

"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," tandasnya. ***

Editor: Lenni Lesviani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Profil dan Penghargaan Prof Sapardi Djoko Damono

Senin, 20 Maret 2023 | 06:59 WIB

Mario Dandy Berikan Klarifikasi Laporan APA

Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:30 WIB

Menag Cek Langsung Fasilitas Jemaah Haji

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:58 WIB

Ini Cara Daftar Mudik Gratis dengan Bus

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:44 WIB
X