Jakarta, Beritabulukumba.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Selain Panitia dan pihak Keamanan, Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita juga ditetapkan menjadi tersangka.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga: Kuasa Hukum Rizky Billar Bantah Ada KDRT
Berikut 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan:
1. AHL Dirut LIB
2. AH Panpel
3. SS sscurity officer
4. Wahyu SS kabag ops Polres Malang
5. H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim
6. DSA samaptha Polres Malang
Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md mengatakan pengumuman itu mempermudah investigasi yang dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
"Pengumuman tersebut akan mempermudah investigasi yang dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk dengan Kepres 19/2022," tuturnya.
Baca Juga: Rusuh di Malang, Presiden Jokowi Minta Liga 1 Dihentikan Sementara
Diberitakan sebelumnya, Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota polisi terkait Tragedi Kanjuruhan. Pemeriksaan dilakukan Irwasum dan Divisi Propam.
Artikel Terkait
Toko Kue Milik Ruben Onsu Dibobol Maling
Sebar Hoax Rugikan Konsumen, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara
Kondisi Psikis Terganggu, Rizky Billar Mangkir dari Pemeriksaan
Rizky Billar Mangkir, Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Pekan Depan
PSSI Laporkan Kronologi Tragedi Kanjuruhan ke FIFA
Tiga Pelajar MTSN 19 Pondok Labu Tewas Ditimpa Tembok Roboh
Update Kasus Investasi Bodong NET89, Delapan jadi Tersangka
Kuasa Hukum Rizky Billar Bantah Ada KDRT
Banjir, 18 Ribu Warga Mengungsi di Aceh Utara
Balap Perahu Katinting Meriahkan HUT Sulsel ke-353