Jakarta, Beritabulukumba.com - Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara karena dugaan menyebarkan berita bohong serta menyesatkan dan melakukan pencucian uang.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," ungkap jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara," imbuhnya.
Baca Juga: Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis
Selain itu, jaksa juga menuntut Indra Kenz juga untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar.
Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 12 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," jelasnya.
Baca Juga: Toko Kue Milik Ruben Onsu Dibobol Maling
Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang merugikan konsumen melalui transaksi elektronik, melakukan penipuan atau perbuatan curang, dan TPPU. Dia pun didakwa dengan pasal berlapis. ***
Artikel Terkait
Diusung Nasdem jadi Capres, Anies Baswedan: Bismillah, Kami Terima dan Siap
Kejurda Sukses, Disparpora Tambah Event di Sirkuit Titik Nol Tahun 2023
Nineball Comeback dengan Single Hadapilah, Ini MV dan Lirik Lagunya
Profil Nineball Band
Capai 75 Persen PAD, Dinas Pariwisata Bulukumba Optimis Lampaui Target
Polisi Akan Periksa Baim Wong-Paula Terkait Prank Laporan KDRT
Terbukti, Inilah Sejumlah Manfaat Jeruk Nipis Bagi Kesehatan
Rizky Billar Siap Diperiksa Penyidik Hari Ini Terkait Dugaan KDRT
Bahaya! Segera Hindari Minum Kopi Saat Perut Kosong, Ini Alasannya
Toko Kue Milik Ruben Onsu Dibobol Maling