Hasil Sidang Etik, Kombes Murbani Budi Sanksi Demosi Satu Tahun

- Kamis, 29 September 2022 | 12:27 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ/Fajar). (Beritabulukumba.com)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ/Fajar). (Beritabulukumba.com)

Jakarta, Beritabulukumba.com - Kombes Pol Murbani Budi Pitono (KBP MBP) telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilangsungkan pada hari Rabu (28/9/2022) dan dijatuhkan sanksi demosi 1 tahun.

“Sanksi administratif yaitu mutasi demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yamna,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).

Selain sanksi demosi satu tahun, KBP MBP juga dikenakan sanksi lain yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diwajibkan meminta maaf.

Baca Juga: Kerugian KSP Indosurya Capai 106 Triliun, Kejagung: Terbesar di Indonesia

“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” tandasnyaKombes Pol Murbani Budi Pitono (KBP MBP) telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilangsungkan pada hari Rabu (28/9/2022) dan dijatuhkan sanksi demosi 1 tahun.

“Sanksi administratif yaitu mutasi demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yamna,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).

Selain sanksi demosi satu tahun, KBP MBP juga dikenakan sanksi lain yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diwajibkan meminta maaf.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama, Berkas Roy Suryo Dinyatakan Lengkap

“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” tandasnya

Editor: Jabbar Bahring

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPO Kasus Penipuan Natalia Rusli Serahkan Diri

Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:50 WIB

Ini Daftar Jamaah Haji 2023 yang Berhak Pelunasan

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:41 WIB

Profil dan Penghargaan Prof Sapardi Djoko Damono

Senin, 20 Maret 2023 | 06:59 WIB

Mario Dandy Berikan Klarifikasi Laporan APA

Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:30 WIB

Menag Cek Langsung Fasilitas Jemaah Haji

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:58 WIB

Ini Cara Daftar Mudik Gratis dengan Bus

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:44 WIB
X