Jakarta, Beritabulukumba.com - Kombes Pol Murbani Budi Pitono (KBP MBP) telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilangsungkan pada hari Rabu (28/9/2022) dan dijatuhkan sanksi demosi 1 tahun.
“Sanksi administratif yaitu mutasi demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yamna,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).
Selain sanksi demosi satu tahun, KBP MBP juga dikenakan sanksi lain yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diwajibkan meminta maaf.
Baca Juga: Kerugian KSP Indosurya Capai 106 Triliun, Kejagung: Terbesar di Indonesia
“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” tandasnyaKombes Pol Murbani Budi Pitono (KBP MBP) telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilangsungkan pada hari Rabu (28/9/2022) dan dijatuhkan sanksi demosi 1 tahun.
“Sanksi administratif yaitu mutasi demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yamna,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).
Selain sanksi demosi satu tahun, KBP MBP juga dikenakan sanksi lain yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diwajibkan meminta maaf.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama, Berkas Roy Suryo Dinyatakan Lengkap
“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” tandasnya
Artikel Terkait
Link Live Streaming Leg Kedua Timnas Indonesia vs Curacao
Jokowi Dianugerahi Gelar Kehormatan 'La Ode Muhammad' dari Kesultanan Buton
Pajak STNK Mati 5 Tahun Otomatis Dihapus Selamanya
Akhirnya, Timnas Indonesia Tekuk Peringkat 84 FIFA dalam 2 Leg
Kasus Judi Online, Penyidik Polda Sumut Periksa Keluarga Apin BK
Aneh Tapi Nyata, Inilah Lima Negara Tanpa Malam di Dunia
PLN Tunda Konversi LPG 3 Kg ke Listrik, Ini Kata Luhut
Ayo Dicoba! Tes Darah Bisa Deteksi Kanker
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Berkas Roy Suryo Dinyatakan Lengkap
Kerugian KSP Indosurya Capai 106 Triliun, Kejagung: Terbesar di Indonesia