Kasus Dugaan Penistaan Agama, Berkas Roy Suryo Dinyatakan Lengkap

- Kamis, 29 September 2022 | 12:20 WIB
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Berkas Roy Suryo Dinyatakan Lengkap (Beritabulukumba.com)
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Berkas Roy Suryo Dinyatakan Lengkap (Beritabulukumba.com)

Jakarta, Beritabulukumba.com - Berkas perkara dari tersangka Roy Suryo yang saat ini berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah dinyatakan lengkap.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan menyebutkan bahwa jaksa telah selesai meneliti berkas tersebu dan dinyatakan lengkap atau P21.

“Benar (sudah P21), per tanggal 28 September 2022,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Ayo Dicoba! Tes Darah Bisa Deteksi Kanker

Oleh karenanya, kasus penistaan agama Roy Suryo akan dilaksanakan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka Roy Suryo dan alat bukti perkara ke Kejaksaan hari ini agar segera bisa dipersidangkan.

“Tahap dua dilaksanakan hari ini, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sekitar pukul 14.00 WIB,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, hari ini Jumat (22/7/2022), menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur.

Baca Juga: PLN Tunda Konversi LPG 3 Kg ke Listrik, Ini Kata Luhut

“Hari ini betul Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

“Saat ini saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka,” sambungnya.

Polisi dalam pemeriksaan Roy Suryo tersebut menggunakan laporan yang masuk dengan nama pelapor Kurniawan Santoso

“Kemudian juga laporan polisi yang dilimpahkan dari Bareskrim kepada Polda Metro Jaya atas nama pelapor Kevin Wu,” tambahnya.

Pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo adalah Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

“Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” jelasnya. ***

Halaman:

Editor: Jabbar Bahring

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPO Kasus Penipuan Natalia Rusli Serahkan Diri

Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:50 WIB

Ini Daftar Jamaah Haji 2023 yang Berhak Pelunasan

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:41 WIB

Profil dan Penghargaan Prof Sapardi Djoko Damono

Senin, 20 Maret 2023 | 06:59 WIB

Mario Dandy Berikan Klarifikasi Laporan APA

Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:30 WIB

Menag Cek Langsung Fasilitas Jemaah Haji

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:58 WIB
X