Jakarta, Beritabulukumba.com - Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri menggelar rapat analisis dan evaluasi (Anev) yang salah satunya membahas tentang penghapusan data kendaraan bermotor.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri mengatakan, dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat tiga ayat yang menyebutkan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan.
“Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” ujar Yusri dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (27/9/2022).
Baca Juga: Jokowi Dianugerahi Gelar Kehormatan 'La Ode Muhammad' dari Kesultanan Buton
Yusri menuturkan, bagi pemilik kendaraan yang memiliki kondisi yang disebutkan sebelumnya, jika data kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan tetap ada tagihan pajak.
Jika tidak ingin ditagih pajak, sebaiknya bagi pemilik kendaraan tersebut menghapus datanya.
“Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNKnya kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus," terang Yusri.
Baca Juga: Link Live Streaming Leg Kedua Timnas Indonesia vs Curacao
Inilah katanya untuk bisa membuat data valid. "Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi," katanya.
Ditambahkannya, data kendaraan juga dapat dihapus oleh petugas dari sistem Electronic Registrasi Dan Identification (ERI) apabila pemiliki kendaraan yang STNK-nya mati lima tahun, kemudian juga tidak membayar pajak selama 2 tahun tidak bayar pajak
“Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silahkan saja disimpan,” ucapnya. ***
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pria Pengirim Paket Ledakan Aspol Sukoharjo
Jokowi: Startup Indonesia Masuk 6 Besar Dunia
LPSK Nilai Putri Sambo Tak Bisa Diajak Komunikasi
Mutasi Kapolres Metro Jaksel, Kini Dijabat Kombes Pol Ade Ary
Wantimpres Sidarto Minta Film G30S/PKI Tak Tayang Lagi
Kejagung Target Berkas Ferdy Sambo Rampung Pekan Ini
Lingling Wajo Tersenggol di Top 24 D'Academy 5 Indosiar Tadi Malam
Ditusuk Kenalan Facebook
Link Live Streaming Leg Kedua Timnas Indonesia vs Curacao
Jokowi Dianugerahi Gelar Kehormatan 'La Ode Muhammad' dari Kesultanan Buton