Pembentukan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022. Sehingga, diharapkan tim tersebut dapat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dengan rasa optimistis.
"Nantinya akan diterbitkan Keppres baru mengenai pelanggaran HAM berat yang mencantumkan masalah rekonsiliasi," kata Sidarto. Namun, menurut dia, hal ini harus diikuti dengan rehabilitasi dan kompensasi.
"Kalau dilakukan negara, maka konsep negara untuk pemulihan itu diperlukan," ujar Sidarto. Seiring berjalannya waktu dia berharap semua pihak dapat melihat ke depan dengan rasa optimistis.
Lebih lanjut Sidarto meminta RRI dan TVRI untuk tidak menayangkan film G30S/PKI. Hal ini karena kedua lembaga penyiaran publik itu harus dapat memberikan informasi positif bagi masyarakat. ***
Artikel Terkait
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Tangkap Hakim Agung MA
Ini Biodata Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Kena OTT KPK
Sang Wanita Emas Akhirnya Dijemput Paksa Kejaksaan Agung
Gandeng Tulus, Delika Rilis Single 'Arung Samudra' Hari Ini
Jemaah Umroh Meida Wisata Bulukumba Terbang dari Makassar ke Madinah Hari Ini
Jadwal Live dan Pembagian Grup Top 24 Dangdut Academy Indosiar 2022
Ini 11 Nominasi Infotainment Awards 2022, Live 29 September 2022 di SCTV
Polisi Tangkap Pria Pengirim Paket Ledakan Aspol Sukoharjo
Jokowi: Startup Indonesia Masuk 6 Besar Dunia
Mutasi Kapolres Metro Jaksel, Kini Dijabat Kombes Pol Ade Ary