Jakarta, Beritabulukumba.com - Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sempat mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pasca kasus kematian Brigadir J terungkap ke publik.
Namun demikian, LPSK menilai Putri tak seperti pemohon lainnya yang memang membutuhkan perlindungan dari LPSK.
Alasan tersebut dijelaskan LPSK lantaran Putri sebagai pemohon perlindungan tidak bisa diajak berkomunikasi.
Baca Juga: Jokowi: Startup Indonesia Masuk 6 Besar Dunia
"Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK," terang Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, kepada awak media, Senin (26/9/2022).
Masih dari keterangan Edwin, permohonan perlindungan yang diberikan LPSK seharusnya bersifat sukarela.
Tetapi, pemohon diharapkan tetap berperan aktif dalam setiap prosedur yang ditetapkan LPSK untuk mendapatkan perlindungan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Pengirim Paket Ledakan Aspol Sukoharjo
"Dia (Putri) yang butuh LPSK, bukan LPSK butuh Ibu PC. Ibu PC yang butuh permohonan, artinya Ibu PC butuh perlindungan LPSK, tapi tidak antusias, ungkapnya.
“Tapi kok tidak responsif gitu. Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Siapa Pengganti Gubernur Jakarta Anies Baswedan? Ini Bocoran dari Wapres
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Tangkap Hakim Agung MA
Ini Biodata Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Kena OTT KPK
Sang Wanita Emas Akhirnya Dijemput Paksa Kejaksaan Agung
Gandeng Tulus, Delika Rilis Single 'Arung Samudra' Hari Ini
Jemaah Umroh Meida Wisata Bulukumba Terbang dari Makassar ke Madinah Hari Ini
Jadwal Live dan Pembagian Grup Top 24 Dangdut Academy Indosiar 2022
Ini 11 Nominasi Infotainment Awards 2022, Live 29 September 2022 di SCTV
Polisi Tangkap Pria Pengirim Paket Ledakan Aspol Sukoharjo
Jokowi: Startup Indonesia Masuk 6 Besar Dunia