Banten, Beritabulukumba.com - Pihak Mabes Polri segera merampungkan proses administrasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan keputusan pemecatan tersangka pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut masih diproses oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
Berdasarkan aturan yang ada, SDM Polri mempunyai waktu tiga hingga lima hari kerja untuk merampungkan seluruh administrasi pemecatan usai Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis PTDH.
Baca Juga: Waspada! 35 Titik Rawan Bencana di Tangerang Selatan
"Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan," ujar Dedi, kpeada wartawan, Kamis (22/9/2022) dikutip Beritabulukumba.com dari PMJ NEWS.
Usai pemberkasan rampung, nantinya dokumen PTDH itu akan diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg) guna penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Sambo.
Adapun mekanisme itu memang sudah diatur melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Tolak Kenaikan BBM, Aksi Demo Ojek Online Padat di Gedung DPR
Dalam Pasal 29 poin satu Keppres tersebut dijelaskan apabila pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.
Artikel Terkait
Keren! Jelang Pengawalan KTT G20, Inilah Ratusan Ratusan Kendaraan Listrik Siap Pakai
Terbukti, Lima Makanan Ini Bisa Kurangi Resiko Kanker ini
Jadwal Final Elite Pro Academy U-14: Dewa United vs Persis Solo, 22 September 2022
Buru Hacker Bjorka, Polri Siap Kerjasama Pihak Asing
Kemendag Ungkap DMO Minyak Sawit Tetap Diberlakukan
Ini Tahapan Pemilu 2024, Penentuan Nomor Urut Parpol Berdasarkan Pengudian
Tahukah Kamu? Terbiasa Percepat Langkah Kaki, Otak Jadi Sehat
Lagi, Bupati Andi Utta Bagikan Ribuan Bibit Unggul tanpa APBD
Tolak Kenaikan BBM, Aksi Demo Ojek Online Padat di Gedung DPR
Waspada! 35 Titik Rawan Bencana di Tangerang Selatan