Jakarta, Beritabulukumba.com - Pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak oleh komisi sidang banding yang digelar Gedung TNCC Mabes POLRI.
Keputusan tersebut merupakan keputusan kolektif kolegial komisi sidang yang menyepakati penolakan banding Ferdy Sambo.
“Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota. Keputusannya adalah kolektif kolegial,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: Hari Ini, Ferdy Sambo Sidang Banding
“Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS,” sambungnya.
Selain putusan menolak pengajuan banding Ferdy Sambo, komisi sidang banding juga disebutkan sebagai perbuatan tercel.
Sehingga Ferdy Sambo tetap berstatus PTDH dari kepolisian.
Baca Juga: Indonesia Akhirnya Lolos ke Piala Asia U-20 di Uzbekistan
“Putusan tadi sudah disebutkan oleh Pak Ketua sidang banding perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela, dan menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian,” tandasnya. ***
Artikel Terkait
Daftar Pemain Timnas versus Curacao, Ada Nama Yakob Sayuri dan Asnawi
Profil Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra, Meninggal Dunia Hari Ini
Dinahkodai Herfida Attas, Dekranasda Bulukumba Gercep Kawal UMKM
Indonesia Akhirnya Lolos ke Piala Asia U-20 di Uzbekistan
Hari Ini, Ferdy Sambo Sidang Banding