Jakarta, Beritabulukumba.com - Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB.
Adapun sidang banding ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022) dikutip Beritabulukumba.com dari PMJNEWS.
Baca Juga: Indonesia Akhirnya Lolos ke Piala Asia U-20 di Uzbekistan
Dedi menuturkan, wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
Dedi pun menjelaskan mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya.
Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Baca Juga: Dinahkodai Herfida Attas, Dekranasda Bulukumba Gercep Kawal UMKM
Mekanisme tersebut, kata Dedi sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.
Artikel Terkait
Peneliti Temukan Fase Baru dari Air, di Antara Padat dan Cair
MAH Jual Kanal Telegram ke Bjorka Seharga 100 USD
Ini Jadwal Lengkap LIGA 2 2022-2023 di Indosiar dan Vidio.com
Live Streaming Timnas vs Vietnam di Vidio Malam Ini, Minggu 18 September 2022
Flexi Rasa Maxi di Jenius BTPN, Langsung dapat Hadiah
Ini Maskot Piala Dunia U-20 tahun 2023
Daftar Pemain Timnas versus Curacao, Ada Nama Yakob Sayuri dan Asnawi
Profil Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra, Meninggal Dunia Hari Ini
Dinahkodai Herfida Attas, Dekranasda Bulukumba Gercep Kawal UMKM
Indonesia Akhirnya Lolos ke Piala Asia U-20 di Uzbekistan