Diberitakan sebelumnya, Polri segera meneruskan proses penyelidikan dugaan penggelapan WanaArtha Life. Hal ini dilakukan setelah majelis hakim menolak gugatan praperadilan tiga tersangka berinisial MA, EL dan RF.
"Hakim sidang memutuskan menolak gugatan praperadilan terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan di PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha dengan tersangka MA, EL, dan RF," ungkap Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Jumat (16/9/2022).
Selanjutnya Ade mengatakan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri selanjutnya akan meminta keterangan sejumlah saksi ahli, penyitaan aset hingga pengumpulan barang bukti terkait kasus tersebut.
"Selanjutnya penyidik akan segera melakukan langkah-langkah penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan ahli melakukan audit keuangan, melakukan penyitaan aset-aset, melakukan upaya penggeledahan untuk mencari dokumen dan alat bukti lainnya," katanya
Artikel Terkait
KPK Periksa 5 Dekan Terkait Aliran Uang Dugaan Suap Rektor Unila
Timnas Puncaki Klasemen Grup F Kualifikasi Piala Asia U-20 2023
Suzuki Hengkang, Ini Daftar Pembalap MotoGP 2023
BMKG Hari Ini: Waspada Cuaca Buruk di Jaktim dan Jaksel
Empat Laga, Cristiano Ronaldo Baru Sumbang 1 Gol
Hacker 'MAH' Bjorka Tak Ditahan, Tapi Wajib Lapor