Jakarta,Beritabulukumba.com - Kejagung telah menerima pelimpahan berkas tersangka istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal itu dikatakan oleh Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana Kamis (15/9/2022).
Pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, dengan tersangka Putri Candrawathi.
Baca Juga: MAH Tersangka 'Hacker Bjorka' karena Posting Ini di Channel Bjorkanism
Menurut Ketut, berkas itu adalah berkas perkara Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Dan satu perkara atas nama PC, kita kembali menerima berkasnya hari Kamis kemarin untuk perkara Pasal 338 dan 340," ucap Ketut dalam siaran persnya, kepada awak media, Jumat (16/9/2022).
Diberitakan sebelumnya, Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto mengumumkan, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan istri Irjen Ferdi Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. ***
Baca Juga: MAH jadi Tersangka Kasus Hacker Bjorka, SIM Card Seluler Diamankan
Artikel Terkait
Download Aplikasi 'Voilà AI Artist' Ubah Foto jadi Kartun
Aplikasi Tiktok Down di Iphone, Ini Cara Mengatasinya
Lagi-lagi, Jokowi Tegaskan Tidak Maju Pilpres 2024
Satgas Waspada Investasi Buka Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online
MAH jadi Tersangka Kasus Hacker Bjorka, SIM Card Seluler Diamankan
MAH Tersangka 'Hacker Bjorka' karena Posting Ini di Channel Bjorkanism