Jakarta, Beritabulukumba.com - Pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta untuk tahun 2022 mulai berlaku hari Kamis (15/9/2022).
Bagi yang telat membayar pajak, program pemutihan pajak kendaraan dapat dimanfaatkan masyarakat di wilayah DKI Jakarta untuk menghemat pengeluaran biaya pajak atas denda dari keterlambatan pembayaran.
Baca Juga: Diduga Hacker Bjorka, Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH Ditangkap Polisi
Informasi terkait pemutihan pajak di Jakarta disampaikan dalam unggahan di akun Instagram Samsat Digital. Pemutihan tersebut berlaku mulai 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022.
"KABAR BAIK hadir kembali untuk #SahabatSIGNAL khususnya warga Provinsi DKI Jakarta!! Terdapat pembebasan denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022!!," tertulis dalam unggahan Samsat Digital di Instagram, dikutip Kamis (15/9/2022).
Pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal, meliputi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). ***
Baca Juga: Kasus Tiket MotoGP Mandalika, Seorang Ketua Badan Promosi Pariwisata Ditangkap
Artikel Terkait
Hasil Liga Champions: Real Madrid vs RB Leipzig, Skor Akhir 2-0
Hasil Liga Champions: Juventus vs Benfica, Skor Akhir 1-2
Diduga Hacker Bjorka, Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH Ditangkap Polisi
Dalil Adzan untuk Jemaah Jelang Berangkat Haji
Kasus Tiket MotoGP Mandalika, Seorang Ketua Badan Promosi Pariwisata Ditangkap