Mataram, Beritabulukumba.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang tersangka berinisial IW dalam kasus dugaan penipuan penjualan tiket MotoGP di Sirkuit Mandalika yang berlangsung Maret 2022 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, tersangka dalam kasus tersebut merupakan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah.
“Oknum Ketua BPPD ini kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” ujar Kombes Teddy dikutip dari laman Tribratanews Polri, Kamis (15/9/2022) dikutip Beritabulukumba.com dari PMJNEWS.
Baca Juga: Diduga Hacker Bjorka, Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH Ditangkap Polisi
IW ditangkap pihak kepolisian di wilayah Lombok Tengah pada Selasa (13/9/22) lalu lantaran tidak menghadiri undangan penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan penipuan tersebut. Hingga kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, IW tidak kunjung hadir memenuhi panggilan kepolisian.
“Makanya dilakukan penjemputan paksa,” jelasnya.
Saat ini berkas perkara sedang menunggu tahap penelitian. Namun penyidik sebelumnya mengagendakan pertemuan antara tersangka dengan pelapor terlebih dahulu.
Baca Juga: Dalil Adzan untuk Jemaah Jelang Berangkat Haji
“Jadi, kami mengupayakan agar kasus ini selesai melalui keadilan restoratif dengan memanggil kedua belah pihak untuk membuat kesepakatan damai dengan catatan pengembalian kerugian,” tandasnya.
Namun apabila tidak ditemui kesepakatan antara pelapor dan terlapor, pihaknya memastikan proses hukum berlanjut ke pelimpahan berkas ke jaksa peneliti. ***
Artikel Terkait
Viral Oknum ASN Sinjai Tendang Remaja Pengendara Motor
Daftar Bank Jago Lewat Ternak Uang, Dapat Cashback Rp50 Ribu
Hasil Liga Champions: Juventus vs Benfica, Skor Akhir 1-2
Diduga Hacker Bjorka, Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH Ditangkap Polisi
Dalil Adzan untuk Jemaah Jelang Berangkat Haji