Catat! Berlaku Hari Senin Kemarin, Ini Enam Poin Aturan Terbaru Naik Pesawat

- Selasa, 30 Agustus 2022 | 14:02 WIB
Bandara Sultan Hasanuddin Kembali Beroperasi 24 Jam Pesawat Garuda Indonesia saat landing di Bandara Sultan Hassanudin Makassar. (Foto: Dok. Net/PMJ News) (Beritabulukumba.com)
Bandara Sultan Hasanuddin Kembali Beroperasi 24 Jam Pesawat Garuda Indonesia saat landing di Bandara Sultan Hassanudin Makassar. (Foto: Dok. Net/PMJ News) (Beritabulukumba.com)

BERITABULUKUMBA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali merilis ketentuan terbarunya yang mulai akan diberlakukan Senin, 29 Agustus 2022.

Ketentuan itu terkait pembaruan inform
asi tentang syarat naik pesawat muncul dari waktu ke waktu selama Pandemi Covid-19.

Dilihat dari situs webnya, Selasa (30/8/2022), aturan baru ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken pada 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia di Pra Piala Asia U-20 2023

SE Kemenhub ini menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maupun antigen. Alih-alih, mereka wajib mendapat vaksin booster sebagai syarat naik pesawat.

Di samping itu, setiap penumpang pesawat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengikuti aturan berikut:

Baca Juga: Tekuk Persib, PSM Satu-satunya Tim Belum Terkalahkan di BRI Liga 1

1. Penumpang Berusia 18 tahun ke Atas. Penumpang dalam kategori ini wajib sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster).
2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari Perjalanan Luar Negeri wajib mendapatkan vaksin kedua.
3. Penumpang berusia 6--17 tahun wajib sudah divaksin dosis kedua.
4. Usia 6-17 Tahun dari Perjalanan Luar Negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
5. Penumpang berumur di bawah 6 tahun tidak wajib booster. Namun, mereka wajib didampingi wali yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. Tapi, penumpang dalam kategori ini diharuskan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Aturan terbaru baru naik pesawat menghapus syarat hasil negatif tes RT-PCR atau antigen yang selama ini digunakan sebagai syarat naik pesawat. Kendati demikian, aturan baru naik pesawat ini tidak berlaku bagi bagi penumpang pesawat, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan pelayanan terbatas.

Selain memenuhi syarat naik pesawat, para calon penumpang juga wajib menerapkan protokol kesehatan selama di bandara dan di perjalanan.

Pertama, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Lalu, mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Keempat, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan.

Terakhir, disarankan tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang penerbangan.

Halaman:

Editor: Lenni Lesviani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPO Kasus Penipuan Natalia Rusli Serahkan Diri

Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:50 WIB

Ini Daftar Jamaah Haji 2023 yang Berhak Pelunasan

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:41 WIB

Profil dan Penghargaan Prof Sapardi Djoko Damono

Senin, 20 Maret 2023 | 06:59 WIB

Mario Dandy Berikan Klarifikasi Laporan APA

Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:30 WIB

Menag Cek Langsung Fasilitas Jemaah Haji

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:58 WIB
X