BERITABULUKUMBA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya untuk menggunakan sepeda sebagai moda transportasi ke kantor. Penggunaan sepeda tersebut diwajibkan hanya untuk hari Jumat.
Peraturan tersebut berlaku sesuai dengan Instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo dengan Nomor e-3001 tahun 2022. Aturan ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun Penyedia Jasa Lapangan Perorangan (PJLP).
Seluruh pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta baik ASN maupun PJLP diwajibkan menggunakan sepeda sebagai moda utama atau moda lanjutan ke tempat kerja," tulis Dishub DKI yang dikutip dari laman akun media sosialnya @dishubdkijakarta, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga: Naik Sepeda Keliling Kota, Andi Utta Singgah Sapa Warga Pesisir Pantai Merpati
Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga menginstruksikan agar pegawai Dishub mengabadikan momen bersepedanya melalui media sosial masing-masing. Adapun instruksi ini diterbitkan dalam rangka mengajak masyarakat menggunakan sepeda dalam beraktivitas.
"Penggunaan sepeda dilakukan setiap hari Jumat dan seluruh Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta DKI," ujarnya.
"Diinstruksikan juga agar mengunggah aktivitas bersepeda di media sosial masing-masing untuk mengajak masyarakat turut serta menggunakan sepeda dalam beraktivitas," imbuhnya. ***
Baca Juga: Pemeriksaan Istri Sambo Dihentikan Sementara
Artikel Terkait
Puncak HUT ke-495 DKI Jakarta Digelar Malam Ini
Gubernur DKI Jakarta: Selamat Hari Bhayangkara ke-76, Semoga Polri Makin Presisi
Breaking News: Jakarta Waspada Banjir Rob Sepekan
Polisi Ungkap Jaringan Sindikat Peredaran Narkotika Lintas Malaysia-Jakarta
Ayo Daftar DTKS Tahap III di Jakarta, Ini Syaratnya