BERITABULUKUMBA.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktek sindikat perjudian online.
Dalam pengungkapan ini, delapan orang ditangkap di apartemen kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan kedelapan tersangka itu berinisial MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR, dan FFD. Mereka diamankan pada Sabtu (13/8/2022).
Baca Juga: Komnas HAM: Tidak Ada Indikasi Penyiksaan Terhadap Brigadir J
"Terdiri dari enam orang laki-laki, dan dua orang perempuan," ujar Kombes Nurul kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Beritabulukumba.com dari PMJNEWS, Senin (15/8/2022).
Menurut Nurul, para pengelola judi online tersebut ditangkap dalam penggerebekan di Apartemen CBD Pluit, Jakarta Utara. "Penggrebekan tersebut terkait dengan penindakan judi online atau judi dengan sarana website," ujar
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Lima Saksi Diperiksa Soal Kasus Wanita Curi Cokelat di Alfamart
Kemudian, Pasal 303 KUHP, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Serta, Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Artikel Terkait
Polisi Dalami Video Viral Wanita Curi Coklat dan Ancam Karyawan Alfamart
BRI Kini Ciptakan Talenta Unggul Lewat BRILiaN Young Leader Indonesia
BRI Terus Dukung Industri Kopi Indonesia Go Internasional
Lima Saksi Diperiksa Soal Kasus Wanita Curi Cokelat di Alfamart
Komnas HAM: Tidak Ada Indikasi Penyiksaan Terhadap Brigadir J