Polri Tangkap Delapan Pengelola Judi Online

- Selasa, 16 Agustus 2022 | 07:59 WIB
Foto ilustrasi judi online. (Pixabay/besteonlinecasinos)
Foto ilustrasi judi online. (Pixabay/besteonlinecasinos)

BERITABULUKUMBA.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktek sindikat perjudian online.

Dalam pengungkapan ini, delapan orang ditangkap di apartemen kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan kedelapan tersangka itu berinisial MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR, dan FFD. Mereka diamankan pada Sabtu (13/8/2022).

Baca Juga: Komnas HAM: Tidak Ada Indikasi Penyiksaan Terhadap Brigadir J

"Terdiri dari enam orang laki-laki, dan dua orang perempuan," ujar Kombes Nurul kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Beritabulukumba.com dari PMJNEWS, Senin (15/8/2022).

Menurut Nurul, para pengelola judi online tersebut ditangkap dalam penggerebekan di Apartemen CBD Pluit, Jakarta Utara. "Penggrebekan tersebut terkait dengan penindakan judi online atau judi dengan sarana website," ujar

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Lima Saksi Diperiksa Soal Kasus Wanita Curi Cokelat di Alfamart

Kemudian, Pasal 303 KUHP, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Serta, Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Jabbar Bahring

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

7.890 Guru Penggerak Lulus Angkatan Keenam

Jumat, 2 Juni 2023 | 14:21 WIB
X