BERITABULUKUMBA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan jumlah partai politik telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Tahapan pendaftaran partai politik telah memasuki hari keenam.
"Sampai saat ini sudah ada 13 partai politik yang mendaftar, dan sudah ada 12 partai politik yang berencana mendaftar. Sisanya tinggal 16 partai politik pemegang akun Sipol belum mengkonfirmasi rencana pendaftaran," kata Anggota KPU Idham Holik di Jakarta, dilansir dari laman Antara, Sabtu (6/8/2022).
Baca Juga: KPU Larang Calon Peserta Pemilu 2024 Pakai Atribut di Kampus
Dia menjelaskan, satu parpol datang ke KPU untuk menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran, pada pukul 14.00 WIB. Parpol tersebut adalah Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI).
"Berdasarkan hasil penelitian pengecekan dokumen, dokumennya belum lengkap, dan kami berikan kesempatan PDRI untuk melengkapi dokumen tersebut," kata Idham.
Itu, kata dia, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu partai politik dapat didaftar jika menyerahkan dokumen secara lengkap.
Baca Juga: Mau Sehat? Segera Lakukan Lima Tips Ini Agar Terhindar dari Penyakit
Partai politik sudah mendaftar, pads hari pertama adalah PDIP pada pukul 08.00 WIB, kemudian PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, NasDem, PBB, Pandai.
Artikel Terkait
Program Pendampingam BRI Bawa Usaha Topeng Kayu Tembus Pasar Ekspor
Mantap, Polisi Berhasil Gagalkan Ekspor Biji Koka ke Luar Negeri
Ada Apa? Manager Artis Top Tanah Air Ditangkap Polisi
Timnas Indonesia U-16 Incar Kemenangan Hadapi Vietnam
Mau Sehat? Segera Lakukan Lima Tips Ini Agar Terhindar dari Penyakit
Kasus Narkoba, Polisi: Tes Urine Manajer Bunga Citra Lestari Positif Jenis Psikotropika
Ini Enam Strategi Kunci Pertumbuhan BRI di 2022, dari Peningkatan CASA hingga Kualitas Aset