BERITABULUKUMBA.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan dan menangkap pelaku ekspor biji koka ke luar negeri.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (5/8/2022).
“Dalam kegiatan ini penyidik telah mengamankan dan menangkap satu orang pelaku dan statusnya sudah sebagai tersangka, inisialnya SDS (51),” ujarnya.
Baca Juga: Program Pendampingam BRI Bawa Usaha Topeng Kayu Tembus Pasar Ekspor
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 200 biji koka, 3 pohon tanaman koka, dan boneka finger puppet yang digunakan untuk kamuflase pengiriman biji koka ke luar negeri.

“Kemudian barang bukti yang lain adalah 1 paket biji koka yang diretur dari Republik Ceko,” tambahnya.
Pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan boneka finger puppet untuk mengirim biji koka melalui jasa pengiriman dan pembayarannya melalui Bitcoin.
Baca Juga: Pasien Covid-19 di RS Alami Kenaikan
“Adapun harga 1 paket berisi 25 biji koka seharga 40 dolar AS. Dalam 1 bulan, tersangka bisa mengirim 5 sampai 7 kali pengiriman biji koka melalui DHL atau via Pos ke Amerika, Eropa, Australia dan Rep Ceko,” jelasnya.
Atas kejahatannya, pelaku dikenakan Pasal 111, Pasal 113 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. ***
Artikel Terkait
Genjot Sport Tourism, Bira Sunset Run Siap Digelar di Bulukumba
Mau Sembuh? Segera Konsumsi Empat Sayuran Ini Bagi Penderita Diabetes
PPATK Duga 176 Lembaga Selewengkan Dana
Pasien Covid-19 di RS Alami Kenaikan
Program Pendampingam BRI Bawa Usaha Topeng Kayu Tembus Pasar Ekspor