BERITABULUKUMBA.COM - Terdakwa kasus investasi bodong binary option paltform Binomo, Indra Kusuma atau Indra Kenz akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Iya, sidang perdana (Indra Kenz) tanggal 12 Agustus 2022," ujar Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).
Menurut Arif, sidang perdana Indra Kenz beragendakan pembacaan dakwaan. Rencananya, sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk, dengan beranggotakan Majelis Hakim Hengki Henry dan Luki Rombot.
Baca Juga: Buron Korupsi Bank Mandiri Agus Budio Santoso Ditangkap
"Terdakwa dihadirkan atau tidak, lihat nanti, tergantung jaksanya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara tersangka kasus investasi bodong binary option Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dengan begitu, Indra Kenz akan segera disidangkan.
"Jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga: Setelah Terbukti Andal Kelola Aset dan Keuangan, BRI Kini Perkuat Bisnis Treasury
Ketut menambahkan, proses pelimpahan berkas Indra Kenz itu dilakukan pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Artikel Terkait
Jurus Dasar Sebelum Main Trading Forex
Pelajari Ilmu Dasar Bisnis Trading Kripto untuk Pemula
Tersangka Robot Trading Fahrenheit Segera Diadili
Tips Anti Rugi Main Trading Saham
Profit Main Saham atau Forex dengan Cara Intraday Trading