BERITABULUKUMBA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan ketat terkait pemilu 2024.
KPU melarang penggunaan atribut saat calon peserta pemilu 2024 berkunjung ke kampus.
"Peserta pemilu boleh datang ke kampus dalam kapasitasnya diundang dan tanpa atribut," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik dikutip beritabulukumba.com dalam perbincangan dengan Pro3 RRI, Senin (25/7/2022).
Baca Juga: Polri Bentuk Tim Satgas Nusantara, Guna Cegah Polarisasi Tahapan Pemilu 2024
Menurutnya, ketentuan tersebut berdasarkan penjelasan pasal 80 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Idham mencontohkan, jika ada seorang calon presiden atau calon wakil presiden diundang mengisi seminar, maka dia boleh datang kalau dalam posisi diundang.
"Tanpa atribut. Sekarang misalkan calon anggota legislatif diundang ke pengajian tanpa atribut kampanye, itu boleh tetapi posisinya diundang," jelasnya.
Baca Juga: Kotak Suara Pemilu 2024 Dipastikan Kardus, KPU: Jelas Aman
Untuk pengawasan masalah ini, menurut Idham Holik, hal itu menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). ***
Artikel Terkait
Surat Suara Pemilu 2019 Tiba di KPU Bulukumba
Jadwal Tahapan Pemilu 2024, Dimulai 14 Juni 2022
Jokowi Pastikan Pemilu 2024 Tetap Digelar, Anggaran Rp110,4 Triliun
Kotak Suara Pemilu 2024 Dipastikan Kardus, KPU: Jelas Aman
Polri Bentuk Tim Satgas Nusantara, Guna Cegah Polarisasi Tahapan Pemilu 2024