KPU Larang Calon Peserta Pemilu 2024 Pakai Atribut di Kampus

- Selasa, 26 Juli 2022 | 06:54 WIB
Logo KPU (Foto: Dokumentasi KPU)
Logo KPU (Foto: Dokumentasi KPU)

BERITABULUKUMBA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan ketat terkait pemilu 2024.

KPU melarang penggunaan atribut saat calon peserta pemilu 2024 berkunjung ke kampus.

"Peserta pemilu boleh datang ke kampus dalam kapasitasnya diundang dan tanpa atribut," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik dikutip beritabulukumba.com dalam perbincangan dengan Pro3 RRI, Senin (25/7/2022).

Baca Juga: Polri Bentuk Tim Satgas Nusantara, Guna Cegah Polarisasi Tahapan Pemilu 2024

Menurutnya, ketentuan tersebut berdasarkan penjelasan pasal 80 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Idham mencontohkan, jika ada seorang calon presiden atau calon wakil presiden diundang mengisi seminar, maka dia boleh datang kalau dalam posisi diundang.

"Tanpa atribut. Sekarang misalkan calon anggota legislatif diundang ke pengajian tanpa atribut kampanye, itu boleh tetapi posisinya diundang," jelasnya.

Baca Juga: Kotak Suara Pemilu 2024 Dipastikan Kardus, KPU: Jelas Aman

Untuk pengawasan masalah ini, menurut Idham Holik, hal itu menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). ***

Editor: Jabbar Bahring

Sumber: RRI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

7.890 Guru Penggerak Lulus Angkatan Keenam

Jumat, 2 Juni 2023 | 14:21 WIB
X