BERITABULUKUMBA.COM – Pemerintah telah memperbaharui syarat masuk mal atau pusat perbelanjaan.
Pengelola mal mewajibkan pengunjung sudah vaksin booster atau vaksin ketiga. Syarat tersebut mulai berlaku pada Minggu (17/7/2022) kemarin.
Terdapat perubahan status warna akan muncul di aplikasi pedulilindungi.
Baca Juga: Perkuat Digitalisasi, Bank BRI Kolaborasi Pertamina Lubricants Rilis Aplikasi POWER
Berarti tetap melakukan screening dengan melihat status warna hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat menjelaskan pengelola mal tentu mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Hal itu tertulis dalam Surat Edaran Mendagri tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.
Baca Juga: Catat! Mulai Hari Ini, Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan Udara Bagi PPDN
"mal mengikuti peraturan saja. Mulai 17 Juli yang masuk ke mal harus sudah booster," ucapnya.
Meski begitu, pihaknya belum mau mengungkapkan terkait jumlah pengunjung turun atau tidak sejak dibelakukannya syarat tersebut.
Hanya saja, Ellen memastikan bahwa mayoritas pengunjung mal rata-rata sudah booster.
"Pengunjung mal umumnya level masyarakat yang sudah dibooster," pungkasnya.
Dilakukan perubahan arti status warna di perjalanan menjadi seperti berikut:
1. Hijau: sudah vaksin lengkap + booster atau memiliki hasil antigen negatif dalam 1x24 jam ke belakang atau memiliki hasil PCR negatif dalam 3x24 jam ke belakang
Artikel Terkait
Disparpora Bulukumba Perkuat Ekraf dengan Kerjasama Produk Lokal
Lewat Hobi, Dipercaya Bisa Tingkatkan Kesehatan Tubuh Loh?
Tetap Waspada, Begini Penampakan Gunung Anak Krakatau yang Erupsi
Catat! Mulai Hari Ini, Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan Udara Bagi PPDN
Malam Ini, BRIMo Penalty Shoot Kembali Ramaikan Final Piala Presiden 2022