BERITABULUKUMBA.COM - Lima tersangka kasus robot trading Fahrenheit segera diadili.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara sudah lengkap.
"Berkas perkara lima tersangka kasus Fahrenheit atas nama HS, D, DBJ, ILJ, dan MF telah dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa penuntut umum," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga: Pelajari Ilmu Dasar Bisnis Trading Kripto untuk Pemula
Selanjutnya, kata Ramadhan, Polri akan melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka serta barang bukti atau tahap dua pada Jumat (15/7/2022) mendatang.
"Rencananya hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 akan dilaksanakan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan pencekalan terhadap para tersangka kasus penipuan Robot Trading melalui platform Fahrenheit.
Baca Juga: Soal Robot Trading, Ivan Gunawan Berurusan Polisi Lagi
Upaya tersebut dilakukan untuk melengkapi proses administrasi pengajuan red notice.
"Terkait cekal sudah kita lakukan pencekalan (ke Ditjen Imigrasi) perkembangan terakhir," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (31/5/2022).
Diketahui, Polri juga telah mengajukan red notice terhadap lima tersangka masing-masing berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD. Para tersangka itu diperkirakan berada di luar negeri. ***
Artikel Terkait
Bappebti: Tak Semua Robot Trading Penipuan, Pemerintah Segera Terbitkan
Mau Trading Halal, Daftar Yuk di Web App IPOT Syariah
Soal Robot Trading, Ivan Gunawan Berurusan Polisi Lagi
Jurus Dasar Sebelum Main Trading Forex
Pelajari Ilmu Dasar Bisnis Trading Kripto untuk Pemula