BERITABULUKUMBA.COM - Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang juga menjabat Menteri Agama Ad Interm, Muhadjir Effendy menyebut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, telah dikembalikan.
Sebelumnya izin tersebut dicabut Kementerian Agama setelah salah satu pengurus yang juga anak kiai pemilik pesantren berinsial MSAT atau Mas Bechi terkait dugaan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.
"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," ujar Muhadjir Effendy di Jakarta, dikutip Beritabulukumba.com dari PMJNEWS, Senin (11/7/2022).
Baca Juga: Polisi yang Tewas Baku Tembak Teryata Ajudan Kadiv Propam
"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," sambungnya.
Dengan pembatalan pembekuan operasional, Muhadjir berharap para orang tua santri-santriwati mendapat kepastian terkait pembelajaran di pondok pesanttren tersebut.
"Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," ujarnya.
Baca Juga: Bagi Trader Pemula, Kuasai Manajemen Resiko
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Hal ini menyusul adanya dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono memastikan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ungkap Waryono dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022) lalu. ***
Artikel Terkait
BRI Siap Cetak Profesional Muda di Program Magang Kampus Merdeka
Pelajari Ilmu Dasar Bisnis Trading Kripto untuk Pemula
Bagi Trader Pemula, Kuasai Manajemen Resiko
Baku Tembak Polisi, Anggota Propam Mabes Polri Tewas
Polisi yang Tewas Baku Tembak Teryata Ajudan Kadiv Propam