BERITABULUKUMBA.COM - Mabes Polri menerangkan, terduga pelaku penembakan yang menewaskan Brigpol J terancam hukuman berlapis, profesi dan pidana umum.
“Yang jelas, proses pidana berjalan bila memenuhi unsur. Unsur pidana akan diproses pidana peradilan umum,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjend Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin (11/7/2022).
“Makanya sekarang kasus ini masih didalami oleh Propam Mabes dan penyidikannya sesuai locus delicti ditangani di Polres Jaksel,” urainya melanjutkan.
Baca Juga: Baku Tembak Polisi, Anggota Propam Mabes Polri Tewas
Selanjutnya, Polri juga masih mendalami motif dari baku tembak yang menyebabkan Brigpol J yang merupakan ajudan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo, meninggal dunia.
Ahmad Ramadhan menuturkan, dirinya belum bisa memastikan berapa jumlah timah panas yang bersarang di tubuh korban.
Pihaknya akan terus mendalami dan menelusuri konstruksi perkara kasus yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) kemarin.
Baca Juga: Pelajari Ilmu Dasar Bisnis Trading Kripto untuk Pemula
“Saya belum bisa memastikan berapa tembakan yang jelas dilakukan penembakan benar. Nanti berapa jumlahnya nanti kita tanyakan kembali yang jelas Brigadir J meninggal dunia benar,” tandasnya.
Saat ini polisi tengah membantu proses pemulangan jenazah dari Brigadir J ke rumah orang tuanya di Provinsi Jambi.
"Jenazah sudah dibawa ke keluarganya di Jambi. Nanti perkembangan atau update akan kami sampaikan," tutur Ahmad Ramadhan.
"Jenazah sudah dibawa ke keluarganya di Jambi, dan Bharada E telah diamankan untuk diproses lebih lanjut," ujarnya menambahkan. ***
Artikel Terkait
BRI Siap Cetak Profesional Muda di Program Magang Kampus Merdeka
Protes Piala AFF, PSSI Segera Kirim Surat Resmi
Pelajari Ilmu Dasar Bisnis Trading Kripto untuk Pemula
Bagi Trader Pemula, Kuasai Manajemen Resiko
Baku Tembak Polisi, Anggota Propam Mabes Polri Tewas