Ini Rincian Syarat Perjalanan Domestik Satgas Covid-19

- Sabtu, 9 Juli 2022 | 14:47 WIB
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Masa Pandemi Covid-19. (Foto: Dok. Net/PMJ News) (Beritabulukumba.com).
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Masa Pandemi Covid-19. (Foto: Dok. Net/PMJ News) (Beritabulukumba.com).

5. PPDN dengan usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan.

6. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Aturan itu dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca Juga: Kepemimpinan BUMN Lebih Tuntas Bawa BRI Tuai Kinerja Positif

Kebijakan tersebut juga tidak berlaku bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi. ***

Halaman:

Editor: Lenni Lesviani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X