5. PPDN dengan usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan.
6. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Aturan itu dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Baca Juga: Kepemimpinan BUMN Lebih Tuntas Bawa BRI Tuai Kinerja Positif
Kebijakan tersebut juga tidak berlaku bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi. ***
Artikel Terkait
Aplikasi Penghasil Uang Terbaik, Adsense Masih Idaman dan Populer
Cegah Hipertensi, Ini Lima Manfaat Konsumsi Keju Baik untuk Tulang
Kepemimpinan BUMN Lebih Tuntas Bawa BRI Tuai Kinerja Positif
Berlibur ke Korsel, Jangan Lupa Nikmati Pesona Wisata Ini
#SaatnyakeKoreaLagi, Persiapkan Diri Nikmati Serunya Liburan Ke Korea!
Polisi Pastikan Medina Zein dalam Keadaan Sehat, Pengakuannya Idap Bipolar Tak Terbukti
Tujuh Jemaah Haji Indonesia yang Sakit Usai Wukuf Dirawat di KKHI Mekkah