BERITABULUKUMBA.COM - Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Masa Pandemi Covid-19 Pemerintah telah menerbitkan syarat melalui Satgas Penanganan Covid-19.
syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan surat edaran yang ditandatangani ketua Satgas Suharyanto akan berlaku efektif mulai Minggu (17/7/2022) mendatang.
Baca Juga: Tujuh Jemaah Haji Indonesia yang Sakit Usai Wukuf Dirawat di KKHI Mekkah
"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli 2022, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," jelas Wiku Adisasmito dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu (8/7/2022).

Dalam Surat Edaran itu disebutkan seluruh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menerapkan protokol kesehatan ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
Berikut rincian syarat Perjalanan Dalam Negeri:
1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca Juga: Polisi Pastikan Medina Zein dalam Keadaan Sehat, Pengakuannya Idap Bipolar Tak Terbukti
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. PPDN dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) di tempat keberangkatan.
3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca Juga: Berlibur ke Korsel, Jangan Lupa Nikmati Pesona Wisata Ini
Artikel Terkait
Aplikasi Penghasil Uang Terbaik, Adsense Masih Idaman dan Populer
Cegah Hipertensi, Ini Lima Manfaat Konsumsi Keju Baik untuk Tulang
Kepemimpinan BUMN Lebih Tuntas Bawa BRI Tuai Kinerja Positif
Berlibur ke Korsel, Jangan Lupa Nikmati Pesona Wisata Ini
#SaatnyakeKoreaLagi, Persiapkan Diri Nikmati Serunya Liburan Ke Korea!
Polisi Pastikan Medina Zein dalam Keadaan Sehat, Pengakuannya Idap Bipolar Tak Terbukti
Tujuh Jemaah Haji Indonesia yang Sakit Usai Wukuf Dirawat di KKHI Mekkah