Ini Rincian Syarat Perjalanan Domestik Satgas Covid-19

- Sabtu, 9 Juli 2022 | 14:47 WIB
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Masa Pandemi Covid-19. (Foto: Dok. Net/PMJ News) (Beritabulukumba.com).
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Masa Pandemi Covid-19. (Foto: Dok. Net/PMJ News) (Beritabulukumba.com).

BERITABULUKUMBA.COM - Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Masa Pandemi Covid-19 Pemerintah telah menerbitkan syarat melalui Satgas Penanganan Covid-19.

syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan surat edaran yang ditandatangani ketua Satgas Suharyanto akan berlaku efektif mulai Minggu (17/7/2022) mendatang.

Baca Juga: Tujuh Jemaah Haji Indonesia yang Sakit Usai Wukuf Dirawat di KKHI Mekkah

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli 2022, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," jelas Wiku Adisasmito dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu (8/7/2022).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Foto: PMJ News/Instagram) (Beritabulukumba.com).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Foto: PMJ News/Instagram) (Beritabulukumba.com).

Dalam Surat Edaran itu disebutkan seluruh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menerapkan protokol kesehatan ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Berikut rincian syarat Perjalanan Dalam Negeri:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Polisi Pastikan Medina Zein dalam Keadaan Sehat, Pengakuannya Idap Bipolar Tak Terbukti

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. PPDN dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) di tempat keberangkatan.

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Berlibur ke Korsel, Jangan Lupa Nikmati Pesona Wisata Ini

Halaman:

Editor: Lenni Lesviani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPO Kasus Penipuan Natalia Rusli Serahkan Diri

Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:50 WIB

Ini Daftar Jamaah Haji 2023 yang Berhak Pelunasan

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:41 WIB

Profil dan Penghargaan Prof Sapardi Djoko Damono

Senin, 20 Maret 2023 | 06:59 WIB

Mario Dandy Berikan Klarifikasi Laporan APA

Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:30 WIB

Menag Cek Langsung Fasilitas Jemaah Haji

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:58 WIB
X