BERITABULUKUMBA.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pencabutan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Baca Juga: Disparpora Dorong Kegiatan Pramuka di Tempat Wisata Bulukumba
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ujar Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan mencantumkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.
Sedangkan dari pernyataan klarifikasi dari Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, ACT menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional.
Baca Juga: Radar Bogor Group Promosikan Wisata Bulukumba di Tiktok
Artikel Terkait
Raih Digital Banking Terbaik 2022, Bukti Nyata BRI Pacu Transformasi Digital
Radar Bogor Group Promosikan Wisata Bulukumba di Tiktok
Empat Pelajar Bulukumba Lolos PIR Nasional di NTB
Istri Claudio Martinez Tolak Damai Usai Pengeroyokan Suaminya
Disparpora Dorong Kegiatan Pramuka di Tempat Wisata Bulukumba