BERITABULUKUMBA.COM - Pemerintah akan menjadikan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat penggunaan fasilitas umum atau fasilitas publik.
Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan cakupan vaksin booster secara nasional.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito seperti dikutip dari akun YouTube BNPB, Sabtu (2/7/2022).
Baca Juga: Selamatkan 265 Ribu Jiwa, Polres Jakpus Musnahkan Barbuk Narkoba
"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ujarnya.
"Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," ujarnya.
Menurut Wiku, sejauh ini cakupan vaksinasi dosis ketiga nasional masih sangat di bawah target.
Baca Juga: WA Kini Garap Fitur Sembunyikan Status Online
Bahkan mayoritas daerah cakupan vaksin booster kurang dari 30 persen.
"Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," tuturnya.
Dia mencatat hanya enam daerah yang cakupan vaksinnya di atas 30 persen.
Baca Juga: Divisi Humas Polri Raih Presisi Award di HUT Bhayangkara
Bali menjadi daerah dengan cakupan vaksin booster tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia.
"Hanya Bali di atas 50 persen, disusul DKI dan Kepulauan Riau di atas 40 persen. DIY, Jawa Barat, Kalimantan Timur di atas 30 persen," tukasnya. ***
Artikel Terkait
Cegah Hipertensi, Ini Lima Manfaat Konsumsi Keju Baik untuk Tulang
Peluang Baru, BRI Ajak Masyarakat jadi Investor Obligasi Green Bond
Divisi Humas Polri Raih Presisi Award di HUT Bhayangkara
WA Kini Garap Fitur Sembunyikan Status Online
Selamatkan 265 Ribu Jiwa, Polres Jakpus Musnahkan Barbuk Narkoba