Wajib, Vaksin Booster Jadi Syarat Penggunaan Fasilitas Umum

- Sabtu, 2 Juli 2022 | 17:12 WIB
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (Foto: PMJ News/BNPB) (Beritabulukumba.com).
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (Foto: PMJ News/BNPB) (Beritabulukumba.com).

BERITABULUKUMBA.COM - Pemerintah akan menjadikan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat penggunaan fasilitas umum atau fasilitas publik.

Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan cakupan vaksin booster secara nasional.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito seperti dikutip dari akun YouTube BNPB, Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga: Selamatkan 265 Ribu Jiwa, Polres Jakpus Musnahkan Barbuk Narkoba

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ujarnya.

"Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," ujarnya.

Menurut Wiku, sejauh ini cakupan vaksinasi dosis ketiga nasional masih sangat di bawah target.

Baca Juga: WA Kini Garap Fitur Sembunyikan Status Online

Bahkan mayoritas daerah cakupan vaksin booster kurang dari 30 persen.

"Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," tuturnya.

Dia mencatat hanya enam daerah yang cakupan vaksinnya di atas 30 persen.

Baca Juga: Divisi Humas Polri Raih Presisi Award di HUT Bhayangkara

Bali menjadi daerah dengan cakupan vaksin booster tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia.

"Hanya Bali di atas 50 persen, disusul DKI dan Kepulauan Riau di atas 40 persen. DIY, Jawa Barat, Kalimantan Timur di atas 30 persen," tukasnya. ***

Halaman:

Editor: Lenni Lesviani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPO Kasus Penipuan Natalia Rusli Serahkan Diri

Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:50 WIB

Ini Daftar Jamaah Haji 2023 yang Berhak Pelunasan

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:41 WIB

Profil dan Penghargaan Prof Sapardi Djoko Damono

Senin, 20 Maret 2023 | 06:59 WIB

Mario Dandy Berikan Klarifikasi Laporan APA

Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:30 WIB

Menag Cek Langsung Fasilitas Jemaah Haji

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:58 WIB

Ini Cara Daftar Mudik Gratis dengan Bus

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:44 WIB
X