Kemudian tidak ada lagi tindakan pelecehan atau penistaan agama yang disandingkan sebagai promosi tempat hiburan malam.
"InsyaAllah proses ini bisa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, bahwa tidak ada lagi yang namanya tempat hiburan malam atau apapun itu yang berani melecehkan agama atau menistakan agama," jelas Royan.
Baca Juga: Akun Facebook Indonesia Ramai Kebagian Mode Profesional
Royan berharap laporan tersebut bisa jadi pembelajaran kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak melibatkan agama dalam kegiatan hiburan malam.
“Jadi Insya Allah ke depannya ini pembelajaran yang berharga untuk pihak HW maupun semua tempat hiburan dan semua elemen masyarakat untuk jangan pernah membawa agama dalam apapun kegiatan kalian,” pungkas Royan. ***
Artikel Terkait
Akun Facebook Indonesia Ramai Kebagian Mode Profesional
Update, 2.833 Jemaah Haji Dalam 7 Kloter Berangkat ke Tanah Suci
Kemenag: Terangkan Ada Tambahan 10 Ribu Kuota Jemaah Haji
Rokok Ilegal Senilai Rp260 Ribu Batang Disita Satpol PP
Polri Sita Seluruh Asset Milik Indra Kenz Dugaan Hasil Penipuan Investasi