BERITABULUKUMBA.COM - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mencatat setidaknya ada 14 pasal bermasalah yang mengancam kebebasan pers yang dibahas dalam draf RUU KUHP tahun 2019.
AJI pun meminta agar DPR dan Pemerintah untuk menghapus 14 pasal tersebut.
"Mendesak DPR dan pemerintah menghapus pasal-pasal bermasalah yang mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi dalam RUU KUHP. AJI Indonesia tidak ingin pasal-pasal penghinaan terhadap presiden terulang kembali pada masa mendatang. Sebagai contoh, pada 2003, Redaktur Eksekutif Harian Rakyat Merdeka Supratman divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Megawati Sukarnoputri," tulis AJI dalam Rilis.
Baca Juga: Harga Bitcoin dan Ethereum Melonjak Sore Ini
AJI juga mendesak DPR dan pemerintah untuk transparan dalam pembahasan RUU KUHP dengan cara segera membuka draf terbaru ke publik.
Pelibatan publik merupakan kewajiban yang harus dilakukan DPR dan pemerintah dalam setiap pembuatan regulasi.
"Undang-undang ini akan berdampak kepada semua warga negara, termasuk jurnalis karena itu sudah sepatutnya DPR dan pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada publik untuk membaca dan mengkritisi pasal-pasal dalam RUU KUHP," lanjut siaran pers yang diteken oleh Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim dan Sekjen AJI Indonesia Ika Ningtyas Unggraini.
Baca Juga: Harga Bitcoin Hari Ini Rebound ke Rp299.713
Terakhir dalam pernyataan sikapnya, AJI mendorong penguatan etika jurnalis dan penyelesaian sengketa pemberitaan menggunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Pers.
Artikel Terkait
Bitcoin Melonjak Usai Presiden Joe Biden Teken Kebijakan Kripto
Aset Kripto GMT, ADP dan DNT Listing di Indodax, Trading Mulai 19 Mei 2022
Lima Tersangka Kasus Robot Trading Fahrenheit Dicekal
Bappebti: Tak Semua Robot Trading Penipuan, Pemerintah Segera Terbitkan
Harga Bitcoin Hari Ini Rebound ke Rp299.713
Harga Bitcoin dan Ethereum Melonjak Sore Ini