BERITABULUKUMBA.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah dua kantor cabang DNA Pro yang berada di Buleleng dan Denpasar, Bali. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Seperti dikutip Beritabulukumba.com dari laman PMJ News. Polisi menyita sejumlah jam tangan mewah, kendaraan roda dua, satu unit mobil BMW dan sertifikat tanah.
"Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 sampai dengan Jumat 10 Juni 2022, penyidik Dittipideksus telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari dua kantor cabang DNA Pro di Bali," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (15/4/2022).
Baca Juga: Jokowi Resmi Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Hasil Reshuffle Kabinet
Selain itu, lanjut Gatot, penyidik menggeledah rumah salah satu tersangka kasus DNA Pro inisial HAS di Bali dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka inisial HAS, batang bukti yang diamankan tiga buah jam tangan Rolex, satu jam tangan merek Tag Heuer, dua sepeda motor merek Vespa, satu unit mobil BMW, dua bundel sertifikat hak milik tersangka," tuturnya.
Gatot mengungkapkan, saat ini penyidik telah memasang garis polisi di dua bidang tanah milik tersangka HAS yang berada di Bali. "Atas penemuan barang bukti, penyidik melakukan penyegelan dengan memasang police line terhadap dua bidang tanah milik Tersangka di Bali," terangnya.
Baca Juga: Ini Daftar Pemenang Lomba Da'i Cilik di Perayaan HUT Bhayangkara Polres Jakpus
Pada kesempatan yang sama, Gatot menyebut penyidik Dittipideksus telah memeriksa sebanyak 80 saksi dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Manjakan Nasabah, BRI Rilis Fitur Konversi Valas di Aplikasi BRImo
15 Fitur Unggulan GB WhatsApp yang Perlu Kamu Coba
Presiden Jokowi Resmi Batalkan Kenaikan Tarif Tiket ke Candi Brobodur
Ini Daftar Pemenang Lomba Da'i Cilik di Perayaan HUT Bhayangkara Polres Jakpus
Jokowi Resmi Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Hasil Reshuffle Kabinet