BERITABULUKUMBA.COM - Operasi Patuh 2022 serentak di seluruh Indonesia mulai hari ini Senin 13 Juni 2022.
Hal itu dilakukan demi ketertiban masyarakat dalam berkendara di jalan raya.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menggelar Operasi Patuh 2022 hingga 26 Juni mendatang.
Baca Juga: Jangan Langgar Ganjil Genap di Lokasi Ini, Kena Tilang Polisi
Terdapat delapan sasaran khusus dalam Operasi Patuh 2022, berikut rinciannya:
Knalpot Bising
Polisi akan merazia knalpot bising atau tidak sesuai standar. Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Penindakan itu merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Pengurus Masjid ICDT 2022 Dikukuhkan Bupati Bulukumba Hari Ini
Rotator atau Lampu Strobo
Polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator tak sesuai peruntukan. Kendaraan pelat hitam masuk dalam pantauan ini.
Artikel Terkait
Kena tilang, oknum Polantas minta tebus pelanggaran dengan ML
Video polisi tilang istri geger di Youtube
Waduh, anak polantas ini tertangkap bawa Toyota Yaris hasil tilang
Truk Parkir Di Bahu Jalan Bisa Kena Tilang
Jangan Langgar Ganjil Genap di Lokasi Ini, Kena Tilang Polisi