BERITABULUKUMBA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) membekali jemaah serta petugas haji Indonesia dengan gelang identitas sejak penyelenggaraan haji tahun 1995.
Gelang identitas tersebut menjadi ciri khas jemaah dan petugas haji Indonesia. Bahkan seiring berjalannya waktu, pemakaian gelang identitas ini ditiru negara-negara lain.
“Kami mengimbau kepada seluruh jemaah agar memakai gelang identitas itu sejak diterima sampai kembali ke rumah domisili masing-masing di Tanah Air,” terang juru bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat, Akhmad Fauzin, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Baca Juga: Pemulangan Jenazah Eril Ridwan Kamil Dikawal Polisi
“Jangan hanya disimpan karena takut hilang. Dan, jangan sampai tertukar dengan siapapun, dan tidak diperbolehkan saling bertukar gelang identitas,” tuturnya.
Masih dari keterangan Fauzin, gelang identitas tersebut memuat sejumlah informasi penting terkait jemaah. Terdapat enam kolom dalam gelang itu.
Kolom pertama, berisi keterangan asal Embarkasi dan tahun keberangkatan. Seperti, JKS 1443H. Itu artinya, jemaah asal Embarkasi Jakarta-Bekasi yang berangkat pada tahun 1443 H.
Baca Juga: Dua Pabrik Tahu Berformalin Ditemukan BPOM di Bogor
Kolom kedua berisi nomor kloter. Misalnya, tertulis ‘kloter 12’. Kolom ketiga, memuat keterangan Nomor Paspor jemaah.
Artikel Terkait
Stop Buang Sampah Sembarangan, Bisa Kena Denda Rp50 Juta
Sambut HUT Bhayangkara ke-76, Polda Jateng Siap Tampilkan Prestasi Polri Bagi Masyarakat
Edar Sabu Terancam 20 Tahun Penjara, Polisi Bekuk Tiga Pelaku di Lebak Banten
Dua Pabrik Tahu Berformalin Ditemukan BPOM di Bogor
Pemulangan Jenazah Eril Ridwan Kamil Dikawal Polisi