
"Ketika dia (pelaku) sedang dikejar dia (pelaku) kepeleset jatuh akhirnya diamankan warga," tuturnya.
Kedua pelaku berikut barang bukti smartphone hasil curian kemudian digelandang ke Mapolsek Kebon Jeruk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Ternyata Langkah Ini Bisa Atasi Jemaah Haji Jika Terserang Headstroke
Slamet mengatakan, status kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Lebih jauh Slamet mengatakan, pelaku sudah belasan kali melakukan aksi pencurian ponsel tersebut. Di mana pelaku mengincar seseorang yang dalam posisi lengah saat memegang handphone-nya.
Baca Juga: Jadi Panelis, Bupati Andi Utta Presentasi Rumpon di Simposium Perikanan Kelautan Unhas
"Jadi pelaku beroperasi di semua wilayah Jakarta, dia mencari sasaran orang-orang yang sedang diintai menggunakan ponsel atau sedang telepon. itu sasaran mereka," tuturnya.
Nantinya, uang dari hasil pencurian handphone tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online atau slot.
Artikel Terkait
Support Ekosistem Pasar Modal Indonesia, BRI Perkuat Digital Saving
Semakin Terpercaya, BRI Masuk Top 50 Emiten and Best Financial Sector
Ternyata Langkah Ini Bisa Atasi Jemaah Haji Jika Terserang Headstroke
Jadi Panelis, Bupati Andi Utta Presentasi Rumpon di Simposium Perikanan Kelautan Unhas
Waspada, Kemenag: Ingatkan Jemaah Haji Indonesia Terapkan Prokes