BERITABULUKUMBA.COM - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan RB) akan menghapus tenaga honorer.
Menpan RB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan aturan dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang resmi diundangkan pada tanggal 31 Mei 2022.
Aturan tersebut menegaskan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023 mendatang.
Baca Juga: Masalah Ruam Kulit, Ternyata Bisa Pertanda Gejala Kanker Payudara
Menurut Menteri Tjahjo menyatakan, bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Hal itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 6. Dan, pada Pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
"Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkungan instansi pemerintah," demikian bunyi surat tersebut, dilansir Kamis (2/6/2022).
Baca Juga: Jokowi: Pentingnya Rencana Besar Hadapi Ancaman Krisis Pangan
Sedangkan, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menerangkan bahwa: Pasal 2 ayat (1) berbunyi jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT.
Artikel Terkait
Hati-hati, Polda Jateng Ungkap Minyak Goreng Tanpa Kemasan Beredar Luas
Terungkap, Pemalsuan Merk Dalam Kemasan Minyak Goreng Beredar
Waspada, Produk Edukasi KPK Dijual di Marketplace
Jokowi: Pentingnya Rencana Besar Hadapi Ancaman Krisis Pangan
Masalah Ruam Kulit, Ternyata Bisa Pertanda Gejala Kanker Payudara