BERITABULUKUMBA.COM - Terkait ungkap kasus di Banyumas, Kapolda menuturkan kejadian bermula pada tanggal 18 Mei 2022 ketika petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan migor di wilayah Cilongok, Kab. Banyumas.
Seperti dikutip Beritabulukumba.com dari laman PMJNews. Namun saat dilakukan pendalaman oleh petugas didapati adanya pelanggaran lain yakni pemalsuan merk dan informasi yang dicantumkan dalam kemasan.
Di TKP sebuah gudang di Ds. Cikidang, Kec. Cilongok, Kab. Banyumas petugas menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng merk "Lapama".
Baca Juga: Hati-hati, Polda Jateng Ungkap Minyak Goreng Tanpa Kemasan Beredar Luas
Dari hasil penyelidikan yang didapat, merk tersebut tidak memiliki ijin edar serta tidak mencantumkan informasi yang benar terkait produknya di kemasan.
Merek tersebut juga memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label dengan memakai izin edar dari perusahaan lain.
Barcode yang tertera dalam kemasan juga ternyata milik perusahaan lain. Merk tersebut juga tidak mencantumkan logo halal dari MUI.
Baca Juga: Manjakan Nasabah, BRI Rilis Fitur Konversi Valas di Aplikasi BRImo
Petugas kemudian mengamankan 7 orang pelaku dari TKP dan barang bukti sebanyak 628 karton berisi @12 botol migor merk Lapama berukuran 800ml dengan total 6 ribu liter minyak goreng.
Artikel Terkait
Kunjungan Kerja ke Bulukumba, Andi Yuliani Paris Minta Bupati Andi Utta Tulis Buku
Manjakan Nasabah, BRI Rilis Fitur Konversi Valas di Aplikasi BRImo
Semakin Terpercaya, BRI Masuk Top 50 Emiten and Best Financial Sector
Sejumlah Ibu-ibu Lapor Polisi Terkait Penipuan Minyak Goreng
Hati-hati, Polda Jateng Ungkap Minyak Goreng Tanpa Kemasan Beredar Luas