BERITABULUKUMBA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bersama Polresta Banyumas berhasil mengungkap tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa ijin beredar luas di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers ungkap kasus yang digelar di Mapolresta Banyumas pada Selasa, (31/05/2022) siang.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirkrimsus Polda Jateng, dan Kapolresta Banyumas.
Baca Juga: Viral! BTS Bertemu Presiden AS Joe Biden di Gedung Putih
Turut hadir dalam kegiatan Prof. Dr. Hibnu Nugroho selaku ahli hukum pidana dari Unsoed Purwokerto, Kepala BPOM Kab. Banyumas, serta Kadisperindag Kab. Banyumas,
Dalam keterangan persnya, Kapolda mengungkapkan bahwa Polda jateng terus melakukan penindakan terkait penyalahgunaan peredaran kebutuhan bahan pokok di tengah masyarakat.
Sejauh ini Polda Jateng telah mengungkap kasus Penyalahgunaan Minyak Goreng (Migor) di 6 TKP.
Baca Juga: Semakin Terpercaya, BRI Masuk Top 50 Emiten and Best Financial Sector
"Hal ini selaras dengan kebijakan Kapolri untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam pencegahan terjadinya penyalahgunaan peredaran migor di tengah masyarakat," ujar Kapolda.
Artikel Terkait
Manjakan Nasabah, BRI Rilis Fitur Konversi Valas di Aplikasi BRImo
Kemenperin: Penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi Berakhir 31 Mei 2022
Semakin Terpercaya, BRI Masuk Top 50 Emiten and Best Financial Sector
Sejumlah Ibu-ibu Lapor Polisi Terkait Penipuan Minyak Goreng
Viral! BTS Bertemu Presiden AS Joe Biden di Gedung Putih