BERITABULUKUMBA.COM - Dua oknum debt collector (mata elang) berinisial DM dan RS yang cukup meresahkan para pengguna motor di kawasan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat ditangkap polisi.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan terdapat tiga orang pelaku yang melancarkan aksi perampasan sepeda motor ini.
Namun, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri usai mengetahui kedatangan polisi.
Baca Juga: Lima Tersangka Kasus Robot Trading Fahrenheit Dicekal
"Kami masih dalami satu pelaku lainnya, saat ini masih dalam kejaran anggota di lapangan," kata Ardhie dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).
Dikatakan Ardhie, modus para pelaku dalam aksi kejahatan ini dengan menuduh korban atas penunggakan pembayaran angsuran sepeda motor yang digunakannya.
"Jadi, modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran sepeda motor," bebernya.
Baca Juga: Plat Kendaraan Warna PUtih Mulai Berlaku Bulan Ini
Dugaan sementara, motor hasil rampasan tersebut tidak langsung dijual para pelaku ke leasing.
Artikel Terkait
Polres Jakbar Ikut Peringati Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022
Waspada Menopause! Tak Hanya Wanita, Ternyata Pria Alami Hal Sama, Ini Gejalanya
Jajaran Polres Lakukan Sidak Guna Berikan Edukasi ke Agen Minyak Goreng di Pasaran
Plat Kendaraan Warna PUtih Mulai Berlaku Bulan Ini
Lima Tersangka Kasus Robot Trading Fahrenheit Dicekal