Lima Tersangka Kasus Robot Trading Fahrenheit Dicekal

- Rabu, 1 Juni 2022 | 17:36 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: PMJ/Yeni). (Beritabulukumba.com)
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: PMJ/Yeni). (Beritabulukumba.com)

BERITABULUKUMBA.COM - Polisi kini mencekal lima tersangka kasus penipuan Robot Trading melalui platform Fahrenheit.

Upaya tersebut dilakukan Bareskrim Polri untuk melengkapi proses administrasi pengajuan red notice.

"Terkait cekal sudah kita lakukan pencekalan (ke Ditjen Imigrasi) perkembangan terakhir," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip Beritabulukumba.com dari PMJNEWS, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: Plat Kendaraan Warna PUtih Mulai Berlaku Bulan Ini

Sebelumnya, Polri telah mengajukan red notice terhadap lima tersangka masing-masing berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD. Para tersangka itu diperkirakan berada di luar negeri.

Diketahui, polisi telah menetapkan sebanyak 10 tersangka terkait kasus penipuan berkedok investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Lima di antaranya sudah dilakukan penahanan, namun sisanya belum lantaran diduga berada di luar negeri.

Baca Juga: Jajaran Polres Lakukan Sidak Guna Berikan Edukasi ke Agen Minyak Goreng di Pasaran

Salah satu tersangka yang ditahan adalah bos Fahrenheit yakni Hendry Susanto. ***

Editor: Jabbar Bahring

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

7.890 Guru Penggerak Lulus Angkatan Keenam

Jumat, 2 Juni 2023 | 14:21 WIB
X