BERITABULUKUMBA.COM - Plat (pelat) nomor pribadi warna dasar putih dengan tulisan hitam akan mulai diberlakukan pada awal Juni 2022.
Namun, tidak semua kendaraan bisa memperoleh pelat putih tersebut.
Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) itu diprioritaskan bagi kendaraan baru.
Baca Juga: Jajaran Polres Lakukan Sidak Guna Berikan Edukasi ke Agen Minyak Goreng di Pasaran
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan bahwa kendaraan lama juga bisa ganti pelat putih apabila masa berlaku TNKB (pajak 5 tahunan) sudah habis.
"Kendaraan, nanti yang daftar baru datang ke kantor, yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru," ungkap Taslim dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).
"Tentu kita akan berlakukan demikian, yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," sambungnya.
Baca Juga: Waspada Menopause! Tak Hanya Wanita, Ternyata Pria Alami Hal Sama, Ini Gejalanya
Lebih lanjut Taslim mengatakan, saat ini material TNKB pelat putih sudah selesai proses produksi. Material tersebut segera didistribusikan ke polda-polda awal bulan ini.
"Perkiraan nanti di pertengahan Juni, maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," tukasnya. ***
Artikel Terkait
Ini Pesan Jokowi di Harlah Pancasila 1 Juni 2022
Polisi Selidiki Konvoi Pemotor Bawa Atribut 'Khilafatul Muslimin'
Polres Jakbar Ikut Peringati Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022
Waspada Menopause! Tak Hanya Wanita, Ternyata Pria Alami Hal Sama, Ini Gejalanya
Jajaran Polres Lakukan Sidak Guna Berikan Edukasi ke Agen Minyak Goreng di Pasaran