Plat Kendaraan Warna PUtih Mulai Berlaku Bulan Ini

- Rabu, 1 Juni 2022 | 17:29 WIB
Plat dasar nopol dari hitam ke putih. (Foto: Dok PMJ/ Yeni) (Beritabulukumba.com)
Plat dasar nopol dari hitam ke putih. (Foto: Dok PMJ/ Yeni) (Beritabulukumba.com)

BERITABULUKUMBA.COM - Plat (pelat) nomor pribadi warna dasar putih dengan tulisan hitam akan mulai diberlakukan pada awal Juni 2022.

Namun, tidak semua kendaraan bisa memperoleh pelat putih tersebut.

Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) itu diprioritaskan bagi kendaraan baru.

Baca Juga: Jajaran Polres Lakukan Sidak Guna Berikan Edukasi ke Agen Minyak Goreng di Pasaran

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan bahwa kendaraan lama juga bisa ganti pelat putih apabila masa berlaku TNKB (pajak 5 tahunan) sudah habis.

"Kendaraan, nanti yang daftar baru datang ke kantor, yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru," ungkap Taslim dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).

"Tentu kita akan berlakukan demikian, yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," sambungnya.

Baca Juga: Waspada Menopause! Tak Hanya Wanita, Ternyata Pria Alami Hal Sama, Ini Gejalanya

Lebih lanjut Taslim mengatakan, saat ini material TNKB pelat putih sudah selesai proses produksi. Material tersebut segera didistribusikan ke polda-polda awal bulan ini.

"Perkiraan nanti di pertengahan Juni, maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," tukasnya. ***

Editor: Jabbar Bahring

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X