BERITABULUKUMBA.COM - Dalam rangka penyediaan minyak goreng curah dan optimalisasi pendistribusiannya untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.
Pemerintah mengubah aturan penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), sesuai hasil rapat koordinasi bidang maritim dan investasi pada tanggal 19 Mei 2022.
Seperti dikutip Beritabulukumba.com dari laman PMJNews. Kementerian Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan BPDPKS.
Baca Juga: Dalam Dua Pekan Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu per Liter? Ini Tanggapan Jokowi
Peraturan ini menyebutkan bahwa penyediaan minyak goreng curah yang diatur dalam Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 akan dilaksanakan sampai tanggal 31 Mei 2022.
Sesuai peraturan tersebut, program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi yang dikoordinasikan oleh Kemenperin akan berhenti pelaksanaannya pada 31 Mei 2022.

“Sehubungan dengan hal tersebut, para pelaku usaha dapat melakukan pengajuan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah oleh Pelaku Usaha kepada BPDPKS secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) paling lambat tanggal 31 Juli 2022,” terang Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, belum lama ini.
Baca Juga: Selamat, Real Madrid Juara UCL 2021-2022
Artikel Terkait
Dalam Dua Pekan Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu per Liter? Ini Tanggapan Jokowi
Kunjungan Kerja ke Bulukumba, Andi Yuliani Paris Minta Bupati Andi Utta Tulis Buku
Kisah Inspratif dari Izam, Pegawai BRI yang Raih Medali di SEA Games Vietnam 2021
Support Ekosistem Pasar Modal Indonesia, BRI Perkuat Digital Saving
Selamat, Real Madrid Juara UCL 2021-2022