BERITABULUKUMBA.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan pemblokiran terhadap 64 rekening milik para tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Seperti dikutip Beritabulukumba.com dari laman PMJNews. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Sabtu (28/5/2022) mengungkapkan.
"Kita melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105.525.000.000," ujarnya.
Baca Juga: PT KAI Commuter Ubah Rute Perjalanan KRL Jabodetabek
Selain memblokir 64 rekening senilai Rp105 miliar, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka. Diantaranya, uang tunai Rp112 miliar.
"Kemudian emas 20 kilogram, ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah terdiri dari Ferrari, Alphard, BMW dan semuanya sudah kita sita," jelasnya.
Whisnu mengatakan, penyitaan aset ini tidak akan berhenti. Sebab, pihaknya bersama PPATK masih melakukan tracing aset dari uang hasil kejahatan investasi bodong robot trading DNA Pro ini.
Baca Juga: Support Ekosistem Pasar Modal Indonesia, BRI Perkuat Digital Saving
"Kami masih mencari informasi terkait dengan uang hasil kejahatan, dan ini akan masih terus bertambah, ini akan bertambah terus seiring dengan waktu, karena teman-teman dari PPATK dan tim dari Dittipideksus melakukan tracing aset baik yang berupa benda bergerak atau uang bahkan hingga ke luar negeri," terang Whisnu.
Artikel Terkait
H Amry: Mengurus Masjid Ladang Pahala, Bukan Cari Nama
Kisah Inspratif dari Izam, Pegawai BRI yang Raih Medali di SEA Games Vietnam 2021
Daftar 26 Kawasan Ganjil-Genap, Berlaku Ujicoba 6 Juni 2022 di Jakarta
Support Ekosistem Pasar Modal Indonesia, BRI Perkuat Digital Saving
PT KAI Commuter Ubah Rute Perjalanan KRL Jabodetabek