BERITABULUKUMBA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti, terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ade Armando pegiat media sosial. Para pelaku akan segera menjalani persidangan.
Seperti dikutip Beritabulukumba.com dari laman PMJNews. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan pelimpahan berkas perkara ini dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 25 Mei 2022 pukul 16.30 WIB
"Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Bani dalam keterangan yang dikutip Jumat (27/5/2022).
Baca Juga: Kronologi Anak Ridwan Kamil Terseret Arus di Sungai Swiss
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya mempersiapkan surat dakwaan. Hal ini terkait pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili.
Dalam pelimpahan ini, Polda Metro Jaya juga turut menyerahkan enam tersangka pengeroyokan, yakni Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.
Baca Juga: Kisah Inspratif dari Izam, Pegawai BRI yang Raih Medali di SEA Games Vietnam 2021
"Keenam tersangka tersebut ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai tanggal 25 Mei 2022 sampai tanggal 13 Juni 2022,” tukasnya. ***
Artikel Terkait
Kasus Binomo, Kini Mobil Ferrari Indra Kenz Disita Polisi
Bupati Andi Utta Tutup Even Menembak Internasional di Bulukumba
Humas Pemkab: H Amry Sah Ketua Umum ICDT Bulukumba
Kisah Inspratif dari Izam, Pegawai BRI yang Raih Medali di SEA Games Vietnam 2021
Kronologi Anak Ridwan Kamil Terseret Arus di Sungai Swiss