BERITABULUKUMBA.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya untuk menyiapkan langkah-langkah dalam rangka mewujudkan ketersediaan, kelancaran distribusi, dan harga minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/990/V/RES 2.1/2022, yang dikeluarkan pada hari Jumat (20/5/2022) yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri atas nama Kapolri.
Seperti dikutip Beritabulukumba.com dari laman PMJNews. Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mngungkapkan.
Baca Juga: Letjen TNI Joni Supriyanto Buka Even Menembak Internasional di Bulukumba
"Kapolri memerintahkan kepada jajaran mendorong pelaku usaha untuk melakukan percepatan distribusi minyak goreng curah, menjual margin yang ditentukan," kata
Menurut Agus, pelaku usaha didorong menjual minyak goreng dengan margin yang ditentukan guna pastikan pengecer dapat menjual sesuai dengan HET sebesar Rp14 ribu per liter atau Rp15 ribu per kg.
Jajaran Polri juga diperintahkan buat laporan setiap kendala yang dihadapi dalam distribusi dan penjualan minyak goreng di wilayah melakukan komunikasi dengan pelaku usaha makanan dan minuman untuk ikut berperan membantu distribusi minyak goreng curah.
Baca Juga: Puan Maharani Ajak Bangkitkan Semangat Gotong Royong di Harkitnas 2022
Kapolri juga meminta jajarannya melakukan pengecekan secara intensif dan pendataan pada seluruh pasar tradisional atau titik penjualan mengenai ketersediaan minyak goreng curah, distribusi, dan harga penjualan di konsumen akhir.
Artikel Terkait
Dukung Pelaku Usaha Mikro, Bupati Andi Utta Serahkan Bantuan Tunai kepada PKL
Bupati Andi Utta Terima Penghargaan oleh Menteri Agama RI di Bali
PC HMI Bulukumba 2022-2023 Resmi Dilantik, Andi Utta: Kader Kritis yang Santun dan Beretika
Puan Maharani Ajak Bangkitkan Semangat Gotong Royong di Harkitnas 2022
Letjen TNI Joni Supriyanto Buka Even Menembak Internasional di Bulukumba