BERITABULUKUMBA.COM - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno resmi melaporkan tim kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid dan kawan-kawan ke polisi.
Muannas Alaidid cs dilapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilayangkan di Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.
Baca Juga: Ini Lima Tips Cegah Terasa Lemas Saat Berpuasa
"Kami sudah melakukan laporan terkait perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terlapor saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," kata Eddy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, dikutip Beritabulukumba.com dari laman PMJ NEWS, Senin (25/4/2022).
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Eddy, Erlangga Rekayasa menyatakan pihaknya melampirkan sejumlah barang bukti dalam laporan tersebut.
Salah satunya tangkapan layar berupa cuitan Muannas Alaidid dan kawan-kawannya di media sosial.
Baca Juga: Rossa Dibayar Rp172 Juta Saat Nyanyi di Acara DNA Pro.
"Bukti laporan ini yaitu capture cuitan terlapor yang diduga bahwa si terlapor melakukan tindakan dugaan tindak pidana," ujar Erlangga.
Artikel Terkait
Polri: Ini 10 Tips Mudik Lebaran Aman dan Sehat
Benarkah? Memperpanjang Usia, Makan Malam Rutin Pukul Tujuh Malam
Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran, Polri: Mulai 28 April Hingga 1 Mei
Rossa Dibayar Rp172 Juta Saat Nyanyi di Acara DNA Pro.
Ini Lima Tips Cegah Terasa Lemas Saat Berpuasa