BERITABULUKUMBA.COM - Sejak pandemi Covid-19, untuk pertama kalinya pemerintah membebaskan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman.
Termasuk juga kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang akan mudik dan mengambil cuti.
Dan para abdi negara ini juga diperbolehkan mengajukan cuti sebelum atau sesudah periode hari libur nasional Idul Fitri 2022.
Baca Juga: Ini Lima Panduan Tetap Sehat Selama Berpuasa di Bulan Ramadhan
Disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, kebijakan pengajuan cuti itu dimaksudkan agar mengurangi/membagi kepadatan arus mudik dan arus balik.
Meski demikian, Tjahjo meminta PNS untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
"PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh PNS di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," tulis Tjahjo dalam sebuah surat terusan, dikutip Beritabulukumba.com dari PMJ NEWS, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga: Jelang Lebaran Idul Fitri, Kemendag Pastikan Harga Bahan Pokok Terjangkau
PPK juga diminta memastikan ASN sudah mendapatkan vaksinasi corona virus disease 2019 secara lengkap, termasuk vaksinasi booster.
Selama bulan Ramadhan, pejabat dan PNS pun dilarang untuk melaksanakan kegiatan buka puasa bersama (bukber) dan juga melaksanakan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/123/M.KT.02/2022 yang ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan/Lembaga.
Selain itu juga untuk seluruh gubernur, wali kota, dan bupati yang tercantum dalam surat Menteri PANRB Nomor B/124/M.KT.02/2022.
Surat tersebut merupakan penegasan kembali arahan Presiden Joko Widodo dan tindak lanjut SE Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. ***
Artikel Terkait
Benarkah, Kurang Tidur Bisa Picu Terjadinya Diabetes? Begini Penjelasannya
Jelang Latihan Pemain Timnas, Irfan Jaya: Perlu Adaptasi Cuaca Dingin TC di Korea Selatan
Jelang Lebaran Idul Fitri, Kemendag Pastikan Harga Bahan Pokok Terjangkau
Berbahaya? Ini Tiga Dampak Buruk Terlalu Sering Konsumsi Mie Instan
Ini Lima Panduan Tetap Sehat Selama Berpuasa di Bulan Ramadhan